JAKARTA, KOMPASTV - Tidak jarang kita lihat artis nikah sama orang WNA, atau mungkin orang sekitar kita ada yang nikah dengan WNA. <br /> <br />Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. <br /> <br />Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri. <br /> <br />Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri. <br /> <br />Seperti apa sih sebenarnya hukumnya? Trus kalo ada masalah pernikahan mau lapor ke mana? Nah, kita akan bahas ini pada Sabtu, 12 Juni 2021 hanya di @kompastv, jadi jangan lewatkan ya! <br /> <br />
